Kasus Febrie Adriansyah: Penegakan Hukum atau Kriminalisasi? Ini Kata Pemerhati!
JAKARTA – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menuai beragam reaksi. Namun, Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) ini murni penegakan hukum bukan kriminalisasi.
Edi menilai proses penyidikan yang berjalan sejauh ini menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara pidana. "Namun demikian, perkara ini tetap kita pantau agar bisa memberi rasa keadilan untuk masyarakat," ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Anggota Kompolnas periode 2011–2016 ini meyakini bahwa penetapan tersangka dan penahanan Febrie telah didasari bukti yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 1 Angka 14 KUHAP yang menyatakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, Edi mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. "Karena itu, perkara ini murni proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi," tegasnya.
Meskipun Febrie kini berstatus tersangka, Edi meminta semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengapresiasi keberanian penyidik Kejagung yang tidak segan menetapkan mantan pejabat tinggi internalnya sebagai tersangka. "Keberanian penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat tinggi internalnya sebagai tersangka menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu (equality before the law)," ujarnya.
Prinsip ini, lanjutnya, merupakan salah satu pilar negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. "Tidak ada seorang pun yang kebal hukum," tegas dosen Program Pascasarjana tersebut.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini juga mendorong penyidik agar tidak berhenti pada dua tersangka saja. Ia berharap perkara ini dikembangkan secara objektif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa termasuk aliran dana, aset, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Kita percaya Kejaksaan Agung akan menanganinya secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.







