Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap, Hak Cipta Lagu Gratis Mulai 1 Agustus

Ramli Nur
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku usaha kecil dan para pencipta lagu di Tanah Air. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tarif pendaftaran merek bagi UMKM tidak mengalami kenaikan, meskipun ada penyesuaian tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP.

"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," ujar Supratman, Sabtu (25/7/2026).

Sementara itu, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum mengalami penyesuaian menjadi Rp2,8 juta per kelas yang merupakan perubahan pertama sejak 2016. Selain mempertahankan tarif khusus bagi UMKM, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi untuk memudahkan akses perlindungan merek bagi pelaku usaha kecil.

Kabar menggembirakan juga datang bagi para musisi dan pencipta lagu. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0 (nol rupiah). Kebijakan afirmatif ini diharapkan mendorong semakin banyak pencipta untuk mencatatkan karyanya, sekaligus memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Tak hanya di bidang kekayaan intelektual, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi WNI bagi Warga Negara Asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan. Seluruh PNBP tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.

Menanggapi opini publik mengenai besaran tarif pelepasan kewarganegaraan, Supratman menegaskan bahwa tarif tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini.

"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujarnya.

Supratman menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP bukan bertujuan membebani masyarakat, melainkan memastikan keberlanjutan transformasi pelayanan hukum yang berkualitas. Pemerintah menggunakan prinsip keadilan untuk mewujudkan layanan hukum yang semakin profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.

"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar