Kuota Hangus Rp63 Triliun per Tahun: IAW Desak Audit dan Restitusi, Putusan MK Dinilai Belum Cukup

Ramli Nur
Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan agar sisa kuota internet tetap bisa digunakan dinilai masih setengah hati. Indonesian Audit Watch (IAW) menegaskan bahwa langkah itu belum menyelesaikan akar persoalan, dan kini menuntut langkah lebih jauh: audit menyeluruh atas kuota yang telah hangus selama bertahun-tahun, serta mekanisme pengembalian hak konsumen yang hilang.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 memang menjadi angin segar bagi konsumen. Namun, bagi Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, ini baru awal dari perjuangan panjang. "Mahkamah sudah menegaskan bahwa sisa kuota memiliki nilai ekonomi dan wajib memperoleh perlindungan. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kuota hangus dibolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi milik masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa pernah diaudit secara terbuka," tegasnya, Sabtu (25/7/2026).

Dalam putusannya, MK tidak menghapus masa aktif paket internet. Operator masih boleh menawarkan paket dengan atau tanpa fitur rollover. Namun, yang dilarang adalah menghapus seluruh sisa manfaat yang telah dibeli pelanggan hanya karena masa aktif berakhir.

"Yang dikoreksi Mahkamah bukan keberadaan masa aktif, melainkan sistem yang memungkinkan hak ekonomi konsumen hilang begitu saja tanpa pilihan perlindungan yang adil," jelas Iskandar.

Mahkamah juga meminta operator menyediakan pilihan layanan berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun skema perlindungan lain tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

IAW pernah memperkirakan nilai kuota internet yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun per tahun, dengan akumulasi jangka panjang yang fantastis: Rp613 triliun. Namun, Iskandar menegaskan angka tersebut masih estimasi yang harus diuji melalui audit resmi pemerintah.

"Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu negara harus mengujinya menggunakan data primer milik operator, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, kuota yang hangus, hingga perlakuan akuntansinya," jelasnya.

IAW mengusulkan audit dilakukan dalam lima lapisan: audit regulasi, audit sistem informasi, audit akuntansi, audit fiskal, serta audit nilai kerugian konsumen. Dalam aspek akuntansi, pemeriksaan perlu mengacu pada PSAK 72 tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan untuk memastikan kapan kewajiban layanan dianggap selesai dan bagaimana pendapatan diakui.

IAW juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa aspek pengelolaan keuangan negara terhadap BUMN telekomunikasi beserta anak usahanya. Sementara untuk operator swasta, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan pajak, PNBP, penggunaan spektrum frekuensi, serta efektivitas pengawasan oleh kementerian terkait.

Menurut Iskandar, kompensasi tidak harus selalu berbentuk uang tunai. Bisa berupa pengembalian dana, kredit kuota, penambahan masa aktif, pengalihan manfaat ke paket baru, maupun pembentukan dana kompensasi konsumen.

"Restitusi historis harus berbasis data yang dapat diverifikasi. Pemerintah perlu mengetahui siapa pelanggan yang terdampak, berapa kuota yang hilang, bagaimana nilai transaksinya dihitung, serta bentuk kompensasi yang paling tepat," ujarnya.

Iskandar mengingatkan agar putusan MK tidak langsung dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh operator telah melakukan tindak pidana. Dugaan pelanggaran pidana baru dapat dibuktikan apabila audit menemukan adanya manipulasi data, laporan keuangan yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

"Putusan MK adalah koreksi terhadap sistem perlindungan konsumen, bukan vonis pidana. Jika nanti ditemukan dugaan fraud, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan, semuanya tetap harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum yang berlaku," pungkasnya.

Bagi IAW, putusan MK bukanlah akhir dari polemik kuota hangus, melainkan awal dari proses besar untuk membuka data historis, menghitung nilai hak konsumen yang hilang, serta menentukan apakah restitusi kolektif perlu diberikan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar