Bupati Sukoharjo Tersangka, Kode Jawa Digunakan Raup Rp2,93 M
JAKARTA — Di balik senyum ramah dan budaya Jawa yang santun, ternyata tersimpan praktik korupsi yang memalukan. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Yang mengejutkan, ia menggunakan kode bahasa Jawa untuk melancarkan aksinya!
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik licik ini ternyata bukanlah hal baru. Etik diduga melanjutkan "tradisi" yang telah berjalan sejak zaman suaminya, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan Bupati Sukoharjo sebelumnya.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Kode Bahasa Jawa yang Mengancam
Etik tidak main-main dalam menjalankan aksinya. Ia langsung menemui pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) dan melontarkan pertanyaan bernada ancaman dalam bahasa Jawa:
"Tambahan upah pungut kae ono tho?"
(Artinya: "Tambahan upah pungut itu ada kan?")
Bahkan, ia tak ragu menyebut nama-nama pegawai yang telah masuk dalam Surat Keputusan upah pungut retribusi dan pajak. Tak cukup sampai di situ, Etik juga meminta agar besaran insentif yang disetor disamakan dengan zaman suaminya menjabat:
"Kowe mrene kan ora bayar, padakno karo bapak."
(Artinya: "Kamu ke sini kan tidak membayar, samakan dengan bapak.")
Artinya, para pegawai dipaksa menyetor uang dengan jumlah yang sama seperti saat Bupati Wardoyo Wijaya berkuasa.
Rp2,93 Miliar Mengalir ke Kantong Pribadi
Selama periode 2021-2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai angka fantastis: Rp2,93 miliar! Uang itu diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati.
Tak hanya dari upah pungut, Etik juga diduga mengatur setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibayarkan pada momen tunjangan hari raya (THR). Ia juga diduga menerima uang fiktif serta markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Rincian setoran rutin OPD yang dikumpulkan melalui dua orang kepercayaan, Tri Mulyo dan Richard, sungguh mencengangkan:
| Periode | Kolektor | Nilai Setoran |
| 2024 | Tri Mulyo | Rp245 juta |
| 2025 | Tri Mulyo | Rp350 juta |
| 2026 | Tri Mulyo | Rp245 juta |
| 2022-2024 | Richard | Rp1,2 miliar |
Total dari setoran OPD saja mencapai lebih dari Rp2 miliar!
KPK Tahan Tiga Tersangka
Atas perbuatannya, KPK menjerat Etik Suryani bersama dua tersangka lainnya dengan pasal berlapis: Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiganya kini harus mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.










