Undangan Rahasia ke Polda Metro: KPK Bahas Ambil Alih 3 Perkara Korupsi

Ramli Nur
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

JAKARTA — Ada angin segar sekaligus tanda tanya besar di dunia pemberantasan korupsi tanah air. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menerima undangan rahasia dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan membahas tiga perkara korupsi yang tengah diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Undangan resmi itu tiba di meja KPK pada Jumat (10/7/2026) pagi. Tanpa menunggu lama, Ketua KPK Setyo Budiyanto langsung mengutus dua orang kepercayaannya untuk menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya: Deputi Koordinasi dan Supervisi Elly Kusumastuti serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.

"Undangan ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait kewenangan KPK dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara di aparat penegak hukum lain," ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Yang menarik, dalam pertemuan tersebut, salah satu topik yang mengemuka adalah mekanisme pengambil alihan perkara. Asep menjelaskan, langkah ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan ketiga perkara tersebut masih dalam tahap awal.

"Ibu Deputi Korsup menjelaskan bahwa saat ini masih tahap awal. Kalau diambil alih, itu ada tahapannya: mulai dari komunikasi, koordinasi, kemudian disupervisi dulu, baru disesuaikan dengan klausul Pasal 10A ayat 2," jelas Asep.

Ia pun mengingatkan bahwa pengambil alihan perkara tak bisa dilakukan berdasarkan asumsi semata. Ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi.

"Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri bahwa 'wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet' atau 'pasti bisa'. Itu kan asumsi. Ini baru tahap awal, kami hanya berdiskusi seputar itu," imbuhnya.

Satu hal yang tak kalah menarik: Asep dan Elly Kusumastuti ternyata sempat dijadwalkan hadir dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026) malam. Bahkan, nama mereka sudah terpampang di papan nama di meja konferensi pers. Namun, mendadak agenda itu dibatalkan.

"Rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana," tandas Asep.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar