Jadi Tersangka Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Punya Harta Rp 9 Miliar

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tercatat memiliki kekayaan Rp9.022.400.000. Hal itu sebagaimana ia cantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 14 Maret 2025 periodik awal menjabat.

Harta tersebut terdiri dari dua tanah dan bangunan yang berada di Bogor dengan total nilai Rp5.900.000.000. Dadan juga mencantumkan beberapa kendaraan bermotor, yakni Mazda CX-5 Rp675.000.000, Honda HR-V 2024 Rp330.000.000, dan Mazda CX-3 2023 Rp395.000.000.

Kekayaan lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp322.400.000, kas dan setara kas Rp1.400.000.000. Dalam laporan tersebut ia tidak memiliki hutang. Dengan demikian, harta Dadan Hindayana mencapai Rp5.900.000.000.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Ketuanya Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, sdr LV selaku wakil kepala BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026,” ujar dia.

 

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar